Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Petugas Keamanan Perusahaan di Tabalong

Polres Tabalong mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan perusahaan di Padang Panjang, Senin (15/7). 

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan perusahaan di Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan perusahaan di Padang Panjang, Senin (15/7). 

Dari kasus itu seorang warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi.

Penganiayaan dilakukan pria berinisial RUS (46) terhadap pria berinisial FRF (45) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Penganiayaan dilakukan pelaku saat korban bertugas sebagai petugas keamanan di kantor perusahaan pengamanan swakarsa di Desa Padang Panjang, Sabtu (13/7) sore.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke kantor perusahaan keamanan swakarsa tersebut dengan menutup portal sambil memukul-mukulkan senjata tajam jenis pisau ke portal tersebut.

Melihat hal tersebut saksi HD menghubungi atasannya JN dan menghubungi korban FRF. Tidak lama kemudian korban datang ke portal tersebut namun pelaku sudah tidak ada lagi.

Korban bersama saksi kemudian menuju arah jalan raya untuk mencari keberadaan pelaku.

"Saat korban berjalan menuju sebuah warung tiba-tiba langsung dikejar oleh pelaku dan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah perut,  namun berhasil ditangkis oleh korban," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (15/7).

"Pelaku terus menyerang korban dan menusukkan kembali pisau yang dibawanya ke arah kaki kiri korban hingga mengalami luka terbuka," sambungnya.

Melihat itu, saksi dan petugas lain kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Tabalong.

Menurut keterangan pelaku ke polisi,  dirinya mendatangi tempat tersebut bukan untuk mencari masalah dengan korban maupun pihak perusahaan, tetapi mencari seseorang berinisial SA yang kediamannya berdekatan dengan pintu masuk kantor perusahaan tersebut.

"Pelaku  beranggapan SA adalah orang yang menyebabkan anaknya diberhentikan dari pekerjaannya," beber Joko.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan  melakukan  tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Bersamanya disita barang bukti berupa KTP dan pisau belati dengan panjang sekitar 34 centimater dengan kumpang berwarna putih," pungkas Joko.