Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Aktivitas Tambang Batu Bara di Banjarbaru

Merespons soal temuan tambang batu bara di Cempaka, Banjarbaru, polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim saat meninjau langsung lokasi tambang batu bara ilegal. Foto-humas polres untuk apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Merespons soal temuan DPRD Banjarbaru soal aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Cempaka, polisi setempat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Lantas bagaimana hasilnya?

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah melalui Kasatreskrim, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, pihaknya telah beberapa kali ke lokasi dan melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, Zuhri memastikan tambang batu bara yang berlokasi di Cempaka itu sudah tidak beroperasi sejak September 2022. "Namun memang masih ada sisa-sisa batu bara yang ditinggalkan oleh pemiliknya," ujar Zuhri, Minggu (8/1).

Zuhri meminta kepada masyarakat agar melaporkan segera jika mengetahui atau melihat langsung adanya aktivitas tambang ilegal di Banjarbaru. "Segera laporkan, kami akan segera merespons dan menindak lanjutinya," tandas Zuhri.

Sebelumnya, Komisi II dan III DPRD Banjarbaru melakukan kunjungan lapangan dan menemukan adanya bekas pertambangan batu bara dan galian c.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengaku saat kunjungan lapangan menemukan sisa batu bara. Dari pengakuan masyarakat setempat, aktivitas terlarang di Banjarbaru ini masih aktif di akhir tahun 2022.

"Tapi saat kami ke lapangan, tak ada aktivitas pertambangan batu bara. Namun terlihat bekas-bekasnya," ujar Emi.

Sedangkan galian c, masih beroperasi saat pihaknya ke lokasi. Emi berjanji akan mengecek terkait bagaimana perizinannya.

Karena untuk galian c ini, ujar Emi, ranahnya Pemprov Kalsel yang mengeluarkan perizinannya. Selain mengecek dari sisi legalitas, pihaknya juga fokus pada lahan bekas galian yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Nanti, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait perusahaan mana saja yang seharusnya bertanggungjawab terhadap lubang bekas galian tersebut.

Sedangkan untuk pertambangan yang tidak berizin, Emi meminta pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai dengan tupoksinya.

Sesuai dengan Raperda RT RW yang direvisi, bahwa Banjarbaru bebas dari aktivitas pertambangan. Karena aktivitas pertambangan di kota ini yang memiliki izin dari Kementrian ESDM hanya PT Galuh Cempaka saja.

Namun fakta di lapangan, marak aktivitas pertambangan di Ibu Kota Kalsel ini. Dirinya merasa ini crowded, sudah sangat menghawatirkan.

Karena dalam satu Kecamatan Cempaka, cukup banyak. Saat di cek ke lapangan, menunjukkan aktivitas pertambangan itu sudah lama.

"Tujuan kunjungan lapangan ini juga untuk melihat apakah laporan masyarakat memang fakta atau tidak," tegasnya.

Emi mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel dan pihak terkait, seperti penegak hukum (kepolisian).

Lokasi yang dikunjungi anggota dewan ini adalah Kelurahan Cempaka yang berbatasan dengan Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Banjarbaru.

Baca Juga: Tambang Batu Bara dan Galian C di Banjarbaru Bikin Heboh, Polisi Lakukan Penyelidikan