Kalteng

Polisi Ungkap Cara Warga Kapuas Nekat Bikin SIM Palsu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, karena membuat Surat Izin…

Tersangka pembuat SIM palsu berinisial T saat digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, karena membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Tersangka berinisial T (36) ditangkap pada Sabtu (11/12) di rumahnya Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang pun membeberkan cara pelaku membuat SIM palsu tersebut.

“Awalnya korban meminta tolong tersangka untuk membuatkan SIM. Lalu tersangka meminta untuk mengirim foto wajah dan data diri orang yang minta dibuatkan SIM tersebut,” katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12).

Kemudian dengan menggunakan komputer pada aplikasi paint tersangka lalu memulai mengedit data diri orang yang minta dibuatkan SIM.

“Setelah selesai pada aplikasi paint, tersangka lanjut pada aplikasi MS Word untuk pencetakan. Pada proses pencetakan menggunakan kertas PVC,” terang Kristanto.

“Kertas PVC terbagi dua, ada yang berbahan keras dan ada yang berbahan plastik. Untuk data yang sudah tersangka edit dicetak pada kertas PVC berbahan plastik,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah tersangka cetak kertas PVC berbahan plastik tersebut tersangka tempel pada kertas PVC yang berbahan keras hingga menjadi SIM palsu yang ada sekarang ini.

“Untuk latar pada SIM palsu seolah-olah asli yang tersangka buat, tersangka dapat dengan cara menscan SIM asli milik tersangka sendiri,” kata Kristanto.

Setiap pembuatan SIM palsu, tersangka mematok harga bervariasi. Untuk SIM C sebesar Rp 400 ribu, SIM A Rp 600 ribu dan SIM B2 sebesar Rp 2,8 juta.

“Sampai November 2021 ada kurang lebih 72 orang yang meminta tolong kepada tersangka untuk dibuatkan SIM secara online,” kata Kristanto.

Dalam kasus ini polisi pun menyita barang bukti 13 lembar SIM A palsu dan 43 lembar SIM C dari tersangka serta sejumlah perangkat elektronik untuk pembuatan SIM palsu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polres Kapuas Bongkar Praktik Pembuatan SIM Palsu