Operasi Pekat

Polisi Ungkap 282 Kasus pada Operasi Pekat 2023, Amankan Ratusan Motor

Polisi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2023 selama 15 hari dari tanggal 2 sampai 16 Maret.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto Mengungkapkan Kasus Pada Operasi Pekat 2023 (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2023 selama 15 hari dari tanggal 2 sampai 16 Maret.

Selama 15 hari tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkapkan sebanyak 282 kasus dan meringkus 379 tersangka, salah satu diantaranya anak d ibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkapkan Target Operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

"Penganiayaan Berat (Anirat) 14 kasus, Pencurian Kekerasan (Curas) 17 kasus, Penctuian Berat (Curat) 69 kasus, Curanmor 83 kasus, Pencurian Biasa (Cubis) 16 kasus, Judi 11 kasus, Kroyok 12 kasus, UU Darurat 21 kasus, pemerasan 4 kasus, pembunuhan 1 kasus, lain-lain 34 kasus," ujar Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3).

Baca Juga: Komplotan Curanmor Gasak Motor Trail di Koja

Dari hasil kejahatan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop.

"Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup," tukasnya.