News

Polisi Tetapkan Supir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi sebagai Tersangka

apahabar, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer yang mengalami kecelakaan…

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo. Foto: Dian/apahabar.com

apahabar, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Bekasi yang berakibat 33 korban ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada apahabar.com, Jumat (2/9).

Agung Pitoyo mengungkapkan pengemudi truk kontainer berinisial AS (30 tahun) tersebut mengaku mengantuk saat mengemudi, sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak tiang telekomunikasi.

“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk. Tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” ucapnya.

Walaupun demikian, Polres Metro Bekasi Kota masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kronologi kecelakaan berawal saat truk kontainer bernopol N 8051 bermuatan besi rangka beton itu melintas menuju arah Cakung, Jakarta Timur. Saat tiba di lokasi kejadian, truk kontainer itu oleng ke arah kiri jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus di depan sekolah.

Polisi mendakwa tersangka dengan pasal 310 ayat 4 No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: Dian Finka