Polisi Tetapkan Satu Tersangka Insiden Kebakaran di Sungai Aning Astambul

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kebakaran di Sungai Aning, Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kebakaran hebat di Sungai Aning Desa Danau Salak, Astambul, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (11/2) malam. Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kebakaran di Sungai Aning, Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/2) malam.

Di mana, sumber api berasal dari rumah Ilham, dan begitu cepat merembet ke lingkungan sekitar. 

Sedikitnya 4 rumah menjadi arang, 1 rumah rusak ringan dan 2 sepeda motor ikut hangus. 

Baca Juga: Kebakaran di Sungai Aning Astambul, 4 Rumah Jadi Arang

Berselang sehari, tepatnya Minggu (12/2), polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MR alias Aat (26). Ia merupakan warga setempat.

Berdasarkan informasi masyarakat, MR merupakan adik ipar Ilham, salah satu korban kebakaran. Sedangkan dari keterangan polisi, hubungan keduanya adalah keponakan.

MR (26) tersangka pembakaran rumah di Sungai Aning Desa Danau Salak, Astambul, Kabupaten Banjar. Foto-Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji membenarkan penangkapan tersangka pembakar rumah tersebut. 

"Benar, pada Minggu pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Astambul melakukan penangkapan terhadap tersangka MR untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suwarji, Selasa (14/2).

Penangkapan sendiri berawal dari keterangan saksi berinisial R.

Kala itu, ia melihat tersangka keluar rumah Ilham dengan terburu-buru.

"Pada saat itu, saksi melihat rumah Ilham sudah terbakar pada bagian kamar," ungkapnya. 

Baca Juga: Lagi, Foto Guru Sekumpul Tak Hangus Saat Kebakaran Hebat di Kelayan B Banjarmasin

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum kebakaran.

"MR membeli Pertalite di warung HJ. HJ sempat menanyakan untuk apa. Tersangka menjawab untuk meratakan rumah. Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan warung menuju rumah," tandasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tumpukan kain yang sudah terbakar, 3 keping pecahan botol kaca, 1 kantong kayu yang sudah hangus, dan 1 buah korek gas warna hijau.

Tersangka dikenakan Pasal 187 Subsider Pasal 410 KUHP, atas perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran rumah dan atau sengaja dengan melawan hak membinasakan atau tidak dapat digunakannya lagi sebuah rumah.