Kekerasan Aparat

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan di Pulau Rempang

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba telah menetapkan 7 tersangka dalam seteru konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di lokasi bentrokan. (ANTARA/Yude)

apahabar.com, JAKARTA - Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyampaikan, tim penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 7 tersangka dalam seteru konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan lantaran para tersangka melawan petugas. Seperti melempar bom molotov hingga menggunakan senjata tajam.

"Dari 8 Orang yang di amankan, satu orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti," kata Tigor kepada apahabar.com, Minggu (10/9). 

Baca Juga: IPW: Polisi Jadi Alat Kepentingan Pemodal di Pulau Rempang Batam

Ketujuh tersangka itu merupakan warga sipil. Mereka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan. 

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Mahfud Akui Status Tanah Rempang Banyak Keliru

Sebelumnya bentrokan antara polisi dengan warga Pulau Rempang, Batam, pecah pada Kamis (7/9).

Masyarakat setempat menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Bentrok itu terjadi ketika petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP akan melakukan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.