Nasional

Polisi Tetapkan 3 Orang Masuk DPO Kerusuhan Wamena

apahabar.com, WAMENA – Polres Jayawijaya, Papua, menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena…

Ilustrasi DPO. Foto – papuakini.co

apahabar.com, WAMENA – Polres Jayawijaya, Papua, menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi kuat sebagai bagian dari pelaku kerusuhan di Wamena, Jayawijayapada 23 September 2019.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya di Wamena, mengatakan tiga orang itu harus ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kita sudah tahu orang-orangnya, foto-toto, hasil rekaman video dari CCTV sudah ada,” katanya, Minggu (06/10).

Tonny memastikan setelah pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, sembilan di antaranya sudah mengarah sebagai tersangka.

“Sembilan orangsudahmengarah ke tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan hingga memperoleh siapa aktor di balik kerusuhan itu,” katanya.

Mantan Kapolres Kabupaten Lanny Jaya ini mengatakan personel gabungan yang disiagakan untuk memberikan jaminan keamanan di Wamena sebanyak 1.500 orang.

Aktivitas perekonomian di Wamena kini mulai berjalan layaknya sebelum 23 September.

Pengungsi yang sebelumnya banyak di Mapolres Jayawijaya sudah berkurang karena mereka telah kembali ke rumah masing-masing.

“Kami sudah mengimbau pengungsi untuk tidak lagi membawa senjata tajam, dan beberapa hari ini saya lihat sudah tidak ada lagi yang membawa senjata tajam di sekitar Wamena,” katanya.

Sehari setelah kerusuhan, warga di seputaran kota terlihat melindungi diri dengan membawa senjata tajam seperti parang, pisau, pipa dan kayu untuk mengantisipasi kerusuhan tiba-tiba seperti yang terjadi 23 September.

Baca Juga:Penumpang Serangan Jantung, Silk Air Mendarat Darurat di Makassar

Baca Juga:15 Ribu Orang Tinggalkan Wamena Pasca-Kerusuhan

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor