Kasus KDRT Depok

Polisi Terjunkan Tim Tangani Trauma Psikis Korban KDRT di Depok

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bakal menerjunkan sejumlah tim untuk membantu memulihkan trauma psikis korban Kekerasan Dalam

Korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang sedang ditangani Polres Metro Depok. (tangkapan layar Twitter @sarahhanum)

apahabar.com, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bakal menerjunkan sejumlah tim untuk membantu memulihkan trauma psikis korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.

"Kami bekerja sama dengan mitra, termasuk hak-hak perempuan, yaitu melibatkan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, kemudian melibatkan Kementerian PPPA, jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Baca Juga: Janggal, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Pasutri Jadi Tersangka di Depok

Ia juga menjamin bahwa akan menata kolaborasi agar proses penyidikan kasus sengkarut KDRT menjadi terang benderang. Terutama menjamin hak-hak korban yang mengalami KDRT.

"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik mungkin dia dianiaya, tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif," jelasnya.

Baca Juga: Laporkan! Tak Perlu Menunggu Viral Bila Menemukan Kasus KDRT

Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga Depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.

Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.

Namun, Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Jadi Atensi Menkopolhukam 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakn pasutri itu saling melapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).