Nasional

Polisi Telusuri dan Blokir 843 Rekening Terkait ACT

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 843 rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah diblokir. Ratusan rekening…

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 843 rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah diblokir. Ratusan rekening tersebut didapat dari penelusuran PPATK terhadap rekening 4 tersangka, yayasan ACT dan juga pihak lainnya.

Data terbaru itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada saat konferensi pers Selasa (2/8).

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka dengan inisial A, IK, HH, NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," ujar Nurul kepada wartawan di Kantornya, Jakarta.

Dirinya melanjutkan bahwa saat ini status ratusan rekening tersebut sudah terblokir.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ungkap Nurul.

Setelah ini, penyidik yang bertugas menangani kasus ACT ini akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu demi mencocokkan data antara Kemensos dan rekening milik ACT tersebut.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar di kemensos sebagai rekening resmi yayasan," katanya.

Nurul mengungkapkan bahwa telah ditemukan dana milyaran Rupiah yang juga dilakukan pemblokiran dikemudian hari.

"Penyidik berhasil mengamankan dana tersisa sebesar 3 milyar Rupiah dari beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar 5 milyar rupiah, yang juga akan dilakukan pemblokiran," pungkasnya.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa yayasan ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap fakta bahwa yayasan ACT setidaknya mengelola dana umat sebesar 2 triliun Rupiah. (REGENT)