Polisi Tapin Menjadi Korban Salah Sasaran Amukan Pria Mabuk

Seorang pria mabuk mengamuk dan menebaskan parang ke arah seorang anggota polisi. Pelaku dikenal warga dengan inisial R alias IT (33), warga Tapin Utara.

Oleh Sandy
Satreskrim Polres Tapin saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat terhadap anggota Polisi. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Seorang pria mabuk mengamuk dan menebaskan parang ke arah seorang anggota polisi. Pelaku dikenal warga dengan inisial R alias IT (33) yang merupakan warga Kecamatan Tapin Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Tarantang, Kamis (25/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelumnya pelaku yang mengemudikan mobil, juga sempat menabrak gerobak pedagang pentol di Bundaran Sirang Pitu.

"Ternyata pelaku berbalik memarahi pedagang pentol dan malah merusak gerobak. Selanjutnya pedagang pentol yang ketakutan, langsung lari meminta bantuan sekuriti," papar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama dalam konferensi pers, Jumat (/10/10). 

"Perbuatan pelaku semakin menjadi, karena mengejar dan sempat melukai satpam tersebut, sebelum kembali ke mobilnya," imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan warga, segera menuju lokasi kejadian. Namun ketika patroli melewati Perintis, pelaku yang masih dalam pengaruh alkohol justru memukul-mukul kaca mobil patroli.

"Petugas tidak langsung berhenti, karena situasi tidak memungkinkan. Justru pelaku masih berusaha mengejar mobil patroli," jelas Galih.

Dalam kondisi emosi dan mabuk, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan keris. IT lantas mengajak sang teman berinisial RR alias T (28) untuk berkeliling mencari orang yang dianggap telah menantang berkelahi.

Mereka kemudian menuju Bundaran Dulang dan melihat seorang pria yang membonceng seorang wanita. Dikira masih satu kelompok dengan pedagang pentol sebelumnya, tanpa pikir panjang pelaku membelokkan mobil untuk mengadang.

Korban sempat menghindar, tetapi terjatuh tepat di depan Indomaret Dulang, "Pelaku turun dari mobil dan langsung menebaskan parang ke arah punggung korban sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka berat," beber Galih.

Usai membacok korban, mereka meninggalkan tempat kejadian. Sempat mampir ke rumah untuk menyembunyikan senjata tajam, mereka lantas melarikan diri ke Banjarmasin.

Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus mereka di Banjarmasin.

"Korban merupakan anggota Polri berpangkat Bripda yang berdinas di Tapin. Kejadian ini murni salah sasaran dan dipicu pengaruh minuman keras. Dalam kejadian itu, korban berpakaian preman," tegas Galih.

IT sendiri merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba. Sementara RR berperan membantu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang dan keris, serta mobil Honda CRV dengan nomor polisi DA 1954 KE.

Atas perbuatan tersebut, pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara RR dijerat pasal membantu tindak pidana dengan ancaman hukuman serupa.

"Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pengaruh miras bisa menjerumuskan seseorang dalam kejahatan serius. Kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi alkohol, terutama kalau sampai menimbulkan gangguan keamanan," pungkas Galih.