Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Balangan, Sita Sabu dan Ekstasi

Upaya pengembangan kasus dua kurir narkoba yang ditangkap sebelumnya membuahkan hasil.

MY (32) warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan yang diduga pengedar narkoba Dibekuk polisi bersama barang bukti.

bakabar.com, PARINGIN - Upaya pengembangan kasus dua kurir narkoba yang ditangkap sebelumnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Balangan.

Pelaku berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, ditangkap di kediamannya oleh petugas Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas jaringan pengedar yang berkaitan dengan dua kurir yang lebih dulu diamankan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa saat penggeledahan, yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap MY.

“Saat digeledah, ditemukan tiga paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” jelas Iptu Eko pada Minggu (20/7/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR, diduga kuat merupakan ekstasi, serta satu botol permen karet yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut. Barang bukti lainnya termasuk sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit telepon genggam.

Kini, MY telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Kurir Narkoba di Paringin Balangan