Aksi Pemalakan Sopir

Polisi Tangkap Pemeras Sopir Truk Lintas Pulau di Penjaringan

Para pelaku pemalakan kepada sopir truk di Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya diberkuk polisi. Mereka meminta sejumlah uang setiap kali para sopir melintas.

Polsek Metro Penjaringan mengungkap pemerasan sopir truk dan menangkap satu pelaku pemerasan, Kamis (8/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap satu orang dari tiga pelaku pemerasan terhadap sopir truk lintas pulau yang kerap melintas di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi pemerasan itu sempat viral di sosial media (sosmed) tiktok @kobra_kapuk. Dalam video yang berdurasi 33 detik itu terekam seorang sopir angkutan barang menjadi korban pemerasan yang mengatasnamakan sebagai warga setempat.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, dari video  viral yang terjadi pada Selasa (6/6/2023), aparat kepolisian Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Jadi berawal pada saat korban ini dan saksi mengendarai mobil di TKP, melintas Lalu ada tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," Kata Bobby saat di Mapolsek, Kamis (8/6).

Baca Juga: 2 Pelaku Pemalakan Truk di Penjaringan Diringkus Polisi, Ada yang Residivis!

Bobby menyebut dalam aksi mereka, pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada setiap sopir truk setiap kali melintas. Karena viral aparat lalu mempercepat pencarian sehingga tidak sampai dengan 24 jam dapat mengamankan tersangka berinisial HS.

Menurut Bobby berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, aski mereka itu yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Asyik Makan Soto, Penjambret Digeruduk Warga di Bekasi

Dalam pengejaran terhadap para pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah uang dari hasil pemalakan yang mereka lakukan.

"Karena ini meresahkan, kita Alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang Buktinya ini Rp50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," sambungnya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.