Perampokan Toko

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Toko Bangunan di Tanjung Priok

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memberkuk pelaku perampokan toko bangunan yang berada di Jalan Danau Sunter Utara.

Motor Pelaku yang melakukan pencurian di toko bangunan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Polsek Tanjung Priok

apahabar.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pelaku perampokan toko bangunan yang berada di Jalan Danau Sunter Utara Blok B 36A RT 02/10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan penangkapan berawal dari Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Fernando melakukan observasi terhadap lokasi dan target yang diduga telah melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Saat dilakukan pemantauan tim opsnal selama lima hari, rupanya pelaku kedapatan sedang melakukan aksi serupa di Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priok," Kata Nazirwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/3).

Baca Juga: Berdalih Tidak Ada Kerugian, Laporan Korban Perampokan Ditolak Polisi

Nazirwan menjelaskan, pelaku berinisial RW (29) ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian di salah satu perusahaan, bahkan sudah berhasil merusak gembok pagar kantor tersebut.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mendapati sejumlah barang bukti yaitu peralatan atau perlengkapan untuk melakukan kejahatan.

Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pembobolan di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Sudah pernah melakukan pencurian di Koperasi di Jalan Yos Sudarso dengan kerugian 2 unit laptop dan modus pencurian yang sama, di toko bangunan di Sunter Agung dengan kerugian sejumlah peralatan elektronik serta uang tunai dua belas juta," ucap Nazirwan. Rabu (22/3).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Samanhudi Lakukan Perampokan Rumah Dinas: Sakit Hati dan Dendam

Adapun dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah linggis, 2 buah tang potong, 1 buah tang jepit, 7 buah obeng, 3 pasang sarung tangan, 2 buah topi warna hitam dan abu-abu, 1 buah tas ransel gendong, satu buah senter, 1 buah gembok rusak.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 angka 3e JO, Pasal 65 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Rekaman CCTV telah memperlihatkan aksi sekelompok pencuri menggasak sebuah toko bangunan di Jalan Danau Sunter Utara Blok B 36A Nomor 13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ngeri! Bawa Duit Ratusan Juta, Korban Diikuti Komplotan Rampok

Kawanan spesialis rumah kosong ini telah mengambil barang-barang toko tersebut dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam rekaman CCTV yang diterima, kawanan perampok yang berjumlah dua orang itu, masuk kedalam ruko dengan memanjat. Keduanya kemudian mencongkel pintu masuk di lantai 3.

Setelah berhasil membobol pintu masuk, pelaku kemudian mencari sesuatu dan membobol brankas penyimpanan uang dan menggondol isinya.