Nasional

Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Terkait Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

apahabar.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen…

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA Anita Permata Dewi).JPG

apahabar.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan.

Penahan kedua tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dijebloskan di Rutan Bareskrim sejak Rabu hingga 20 hari ke depan.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

“Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” tutur Awi.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga :
Bareskrim Polri Segera Rampungkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga :
Kronologi Lengkap Jaksa Pinangki Bertemu Joe Chan alias Djoko Tjandra di Malaysia

Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” ucap dia, sebagaimana dilansir dari Antara.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini,” ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Editor : El Achmad