Polisi Tabalong Tangkap Pemasok Sabu ke Warga HSU

Usai melakukan penangkapan terhadap seorang warga HSU terkait peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap pelaku lain.

Pelaku narkoba saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Usai melakukan penangkapan terhadap seorang warga HSU terkait peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap pelaku lain.

Penangkapan pria berinisial AM (38) warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST) ini karena memasok sabu-sabu ke MN (48) warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang,Kabupaten HSU.

Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan MN, bahwa sabu-sabu yang dibawanya ke Tabalong didapat dari AM.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pelaku ditangkap di tepi jalan di 
Desa Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Hulu Sungai Utara.

"Dari tangan pelaku polisi menemukan sebungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih menyimpan 2 bungkus plastik klip  dan setengah butir ekstasi di rumah kontrakannya di Hulu Sungai Utara, serta 4 bungkus plastik klip di rumahnya yang beralamat di Hulu Sungai Tengah.

"Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumah yang disebutkannya dan menyita sejumlah barang bukti," ucap Joko.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong beserta barang bukti di antaranya 7  bungkus plastik klip yang 16,63 gram, setengah butir  obat tablet warna hijau diduga ekstasi seberat 0,26 gram.

"Barbuk lainnya berupa handphone warna putih, timbangan digital kecil warna hitam, kotak plastik, selembar kertas aluminium foil, tas kecil warna biru malam dan mobil penumpang warna abu-abu," pungkas Joko.