Pemerasan KPK

Polisi Surati Kejati dan Mensesneg Usai Tetapkan Status Firli

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA -  Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polisi mulai kirim admnistrasi kepada Kejaksaan serta pihak istana.

Usai penetapan tersangka tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Surat tersebut telah dilayangkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 kemarin.

"Telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala kejaksaan tinggi pada Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Baca Juga: Polisi Garap Pimpinan KPK Terkait Firli Peras Limpo

Tidak hanya layangkan surat ke Kejati DKI, Ade mengatakan pihaknya juga melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negar Republik Indonesia.

"Selanjutnya penyidik sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua  KPK RI," ujarnya.

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.