Perdagangan Orang

Polisi Sulit Bongkar Sindikat TPPO di Kamboja: Informasi Bocor!

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi menguak sejumlah kendala membongkar sindikat TPPO

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus perdagangan ginjal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7). (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi menguak sejumlah kendala membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Sindikat TPPO jaringan internasional ini sempat mengelabui polisi lantaran terjadi kebocoran informasi sehingga pelaku sempat melarikan diri.

"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah. Ternyata sampai sana ini bocor," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7).

Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Terancam Sanksi Kode Etik hingga Pidana

Bahkan para pelaku langsung membawa pendonor organ tubuh kabur dari rumah sakit dan diinapkan di salah satu hotel dekat Bandara Pnom Penh, Kamboja.

"HP dihilangkan kemudian jejak data dihilangkan itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada dikamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke kamboja," ujarnya.

"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," sambung dia.

Baca Juga: Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Di sisi lain kepolisian pun sempat mengalami kendala birokrasi di Kamboja, tetapi setelah dua minggu upaya penyelamatan, belasan korban akhirnya berhasil diselamatkan.

"Ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan. Tim ini turut diisi oleh Divisi Intelijen Mabes Polri, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Untuk itu, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. 

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kamis (20/7) lalu.