Hot Borneo

Polisi Sita 6 Excavator di Dua Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Enam unit excavator disita polisi saat menertiban akitivitas tambang batu bara ilegal di…

Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Enam unit excavator disita polisi saat menertiban akitivitas tambang batu bara ilegal di dua kabupaten berbeda di Kalsel.

Dua lokasi tambang batu bara ilegal itu masing-masing di Kabupaten Tapin dan Tanah Laut, Kalsel.

“Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i dikutip dari Antara, Kamis (22/9).

Di Tapin, lokasi tambang ilegal yang disasar Ditreskrimum Polda Kalsel tepatnya di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang. Polisi mengamankan PN, Rabu (31/8).

Sedangkan lokasi tambang ilegal di Tanah Laut, polisi menangkap SL saat melakukan aktivitas tambang di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Selasa (6/9).

Rifa’i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah.

Yakni masing-masing berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.

“Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini,” ucap Ifan.

Ditegaskannya, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena merusak alam dan menimbulkan kerugian negara.

Disamping itu kata dia membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya.