Materi Pengujian SIM

Polisi Segera Terapkan Materi Ujian SIM Bentuk Sirkuit

Perubahan lintasan pengujian SIM berbentuk sirkuit akan segera diterapkan di Samsat Daan Mogot.

Arsip foto - Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

apahabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuat rancangan perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit.

Perubahan materi ujian dan bentuk lintasan dilakukan untuk memudahkan masyarakat ketika menjalani ujian praktik pembuatan SIM.

"Besok (4/8) pagi sudah mulai dilaksanakan, khusus di Daan Mogot sudah kita mulai, beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8).

Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Sertifikat, Pemohon: Makin Ribet Saja!

Latif menjelaskan sebelumnya perubahan materi ujian praktik SIM ini telah dilakukan tahap pengkajian untuk segera diterapkan dalam pengujian SIM.

"Iya ada kajian ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini. Besok kita sosialisasikan," ucapnya.

Selain itu, Latif menjelaskan perubahan materi bentuk sirkuit ini tetap tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.

Perubahan pertama adalah perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.

Kedua, uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S dan yang ketiga, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Intinya ada beberapa yang dianggap sulit tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya, " ucapnya.

Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM

Latif juga menambahkan perubahan materi ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu (21/6).

Sigit menitikberatkan perbaikan pada praktek pembuatan SIM, yakni praktek mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.

“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak? Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki,” tutur.