Nasional

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Kece dan Yahya Waloni ke Kejaksaan

apahabar.com, JAKARTA – YouTuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dalam kasus dugaan…

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – YouTuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dalam kasus dugaan penistaan agama. Polri memastikan penyidikan kasus Kece dan Walono masih berjalan.

“Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/9).

Rusdi menyebut penyidikan kasus yang menjerat Kece dan Waloni akan segera rampung. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap 1 diselesaikan ke Kejaksaan. Pasti publik tahu,” tuturnya.

Muhammad Kece dan Yahya Waloni saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam videonya yang tersebar di YouTube, dia menyinggung soal kitab kuning dan menyampaikan ajakan meninggalkan ajaran Islam. Muhammad Kece juga menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

Kemudian, Yahya Waloni juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yahya Waloni kemudian ditahan dan sempat dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.