Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sebuah Barak Palangka Raya

Polisi meringkus seorang pemuda berinisial MS (33) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Foto-Istimewa/apahabar.com

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi meringkus seorang pria berinisial MS (33) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Ia diamankan di sebuah barak, Jalan Murjani, Gang Hidayah, Palangka Raya, Selasa (6/6) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 5,95 gram yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, handphone dan uang tunai Rp100 ribu.

Wakasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengatakan pelaku sudah lama menjadi target operasi. 

"Pelaku kita pantau karena dicurigai sebagai pengedar, dan sekarang sudah berhasil diamankan," ucap AKP Harno, Rabu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.