Polisi Ringkus Remaja Pembawa Sabu Asal Banua Hanyar HST

Pelaku berinisial MJ (18) ini diamankan pada Rabu (13/12/23) sekitar pukul 22.30 Wita.

MJ (18), tersangka pembawa sabu di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, HST. Foto-Dok Polres HST

apahabar.com, BARABAI - Satres Narkoba dan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Tersangka berinisial MJ (18) ini diamankan pada Rabu (13/12/23) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfrimasi apahabar.com, Kamis (14/12/23), membenarkan hal tersebut.

"Diketahui, MJ yang merupakan warga Desa Banua Hanyar, RT 03 RW 01, Kecamatan Pandawan, HST ini berstatus seorang pelajar tingkatan SMA," jelasnya.

Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan saat ingin bertransaksi sabu di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,11 gram," bebernya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna merah ungu dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku terancaman dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.