Penggelapan Mobil Balikpapan

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Balikpapan, Satu Orang Buron!

Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial DN (46). Dia diduga menggelapkan mobil kredit, Daihatsu All New Terios

Tersangka dugaan kasus penggelapan mobil kredit di Balikpapan tertunduk saat diamankan kepolisian, Jumat (19/1). (apahabar.com/ Chandra)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial DN (46). Dia diduga menggelapkan mobil kredit, Daihatsu All New Terios merah metalik dengan nomor polisi KT 1293 YT.

Kasus ini bermula saat perusahaan pembiayaan PT ASF melakukan penagihan ke alamat tersangka pada, Jumat (4/8). Namun, saat tiba di rumah tersangka, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan mobil sudah tidak ada.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka DN meminjamkan identitasnya untuk mengambil mobil kredit kepada kerabatnya yang berinisial AL.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Diperiksa soal Kasus Penggelapan Ratusan Motor Curian

"Modusnya, tersangka meminjamkan KTP-nya kepada AL untuk mengambil mobil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, Jumat (19/1).

Tersangka DN tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya berinisial AL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Wirawan, mobil yang menjadi objek tindak pidana tersebut dibawa oleh AL dan diperkirakan sudah keluar dari wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Sekali Angkut Untung Rp500 Ribu

"AL bisa dibilang otak pelakunya. Sementara tersangka DN ini dibayar upah Rp 5 juta untuk pinjaman identitasnya," ujar Wirawan.

Akibat kejadian ini, PT ASF mengalami kerugian sebesar Rp371,2 juta. Korban kemudian melapor ke Polresta Balikpapan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tersangka DN ditangkap pada Rabu (18/1) di kediamannya Jalan Cemara Gang Swadaya Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 lembar fotokopi leges, satu buah perjanjian pembiayaan multiguna,b2 lembar fotokopi leges pembayaran, satu lembar fotokopi leges sertifikat jaminan fidusia antara nama pemberi fidusia dan penerima fidusia, dan tiga lembar fotokopi leges surat peringatan 1, 2, dan 3.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.