Polisi Ringkus Dua Pelaku Gendam di Kapuas 

Polisi meringkus dua pelaku gendam di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dua orang terduga pelaku penipuan modus gendam di Kapuas diringkus polisi. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Polisi meringkus dua pelaku gendam di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keduanya masing-masing berinisial SM (54) dan AG (36) warga Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku SM ditangkap pada Selasa (21/3) sekitar pukul 06.30 WIB di Sukorejo, Pasuruan, Jatim.   

Sedangkan AG diamankan setengah jam kemudian di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jatim. 

Mereka diringkus Satreskrim Polsek Selat di-backup Resmob Polres Kapuas dan Resmob Polres Pasuruan. 

"Satu lagi terduga pelaku berinisial AIS sudah duluan kami amankan," ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (22/3).

Kasus penipuan dengan modus gendam ini terjadi pada Senin (6/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu korban CL sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kapuas.

Tiba-tiba korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu buah mobil Toyota Avanza warna putih yang berisikan 3 orang dengan 1 orang sebagai pengemudi.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan alamat. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil dan duduk di seat 2 bersama pelaku.

Setelah berada di dalam mobil, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang dengan korban dan berkata akan mendoakan korban.

"Setelah didoakan, pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya," kata Iyudi Hartanto.

Dalam kondisi setengah sadar, korban lalu mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasannya. 

Adapun perhiasan itu berupa 1 gelang emas dan 2 cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan selanjutnya melapor kepada aparat kepolisian.

"Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya.