Polisi Razia 72 Unit Motor di Banjarmasin, Mayoritas Pakai Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin merazia 72 unit sepeda motor yang melanggar aturan.

Polisi merazia puluhan sepeda motor di kawasan Achmad Yani Banjarmasin, Sabtu malam. Foto: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin merazia 72 unit sepeda motor yang melanggar aturan. Mayoritas sepeda motor yang dirazia itu karena memakai knalpot brong dan tanpa plat nomor polisi.

Razia dilakukan di sepanjang kawasan Achmad Yani Kota Banjarmasin, Sabtu (22/7) malam hingga Minggu (23/7) dini hari.

"Razia ini sebagai upaya atau cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang. Malam ini kami prioritaskan merazia kendaraan yang memakai knalpot brong," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Noor Chaidir.

Baca Juga: Dibekuk Pasangan India, Fajar/Rian Runner-up Korea Open 2023

Kegiatan penindakan ini, kata dia, akan dilakukan kontinu hingga nantinya diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memakai knalpot yang berbunyi berisik.

"Jadi akan dilaksanakan lagi pekan depan. Harapannya, dengan adanya giat ini, masyarakat bisa sadar dan mau mengerti bahwa knalpot brong itu mengganggu pengguna kendaraan yang lain dan juga membahayakan," ungkapnya.

Bahaya yang dimaksud yakni membuyarkan konsentrasi pengguna motor, karena terlalu berisik.

"Sebagai contoh ada pengguna jalan menyembunyikan klakson bisa saja tidak terdengar akibat knalpot brong tersebut yang terlalu berisik,  sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Kerusuhan Etnis di India Viral, 2 Wanita Diarak Telanjang dan Diperkosa Ramai-ramai

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia berupa sanksi tilang serta penyitaan knalpot brong yang kemudian akan dimusnahkan secara bersamaan.

Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu.

"Kalau balap liar diberi sanksi selama satu bulan," imbuhnya.

Dia menjelaskan sanksi tersebut merupakan kebijakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot brong.

"Tidak ada maksud lain hanya efek jera," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa mengikuti aturan dan tertib dalam lalu lintas.

"Sesuai undang-undang berlalu lintas," tutupnya.

Sementara itu, Zain (19) warga Teluk Dalam Banjarmasin yang terjaring razia karena menggunakan knalpot tidak standar mengaku cukup jera.

"Saya tadi mau santai di Jalan Achmad Yani, terjaring razia karena motor saya menggunakan knalpot tidak standar," ujarnya.

Sebelumnya, Zain mengaku memang sudah mengetahui larangan tersebut, namun karena ajakan teman ia mengganti dengan knalpot yang tidak standar.

"Ini pertama kalinya saya kena razia, saya cukup jera. Setelah ini saya berniat menggantinya," pungkasnya.