Peristiwa Penusukan

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Maut IRT di Depok

Jajaran Polsek Pancoran Mas membawa pelaku penusukan ibu rumah tangga (IRT) di Cipayung, Depok ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Daster yang dikenakan korban saat peristiwa penusukan di Cipayung, Depok (foto : apahabar.com/Rubiakto)

apahabar.com, DEPOK - Jajaran Polsek Pancoran Mas membawa pelaku penusukan ibu rumah tangga (IRT) di Cipayung, Depok ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Sebab pelaku berinisial I (32) masih menutup mulut tak bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Hari ini, kami telah membawa tersangka ke RS Polri untuk diperiksa kejiwaannya, meskipun keluarga mengatakan sakit jiwa, tapi kami butuh keterangan dari dokter apa yang bersangkutan benar-benar sakit jiwa atau tidak," kata Kapolsek Pancoranmas, Kompol Triharjadi, Jumat (19/5).

Baca Juga: Pelaku Penusukan Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Narkoba

Menurutnya pemeriksaan akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Lalu setelah hasilnya pemeriksaan diterbitkan rumah sakit untuk dijadikan pertimbangan dalam menjerat pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terutama penyidik berpeluang menjerat pelaku dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Namun jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa maka nanti tinggal menunggu keputusan hakim.

Kondisi tersebut dalam hukum pidana diatur dalam pasal 41 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa, barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Baca Juga: Tidak Mau Bagi Hasil, Dua Juru Parkir Cekcok Berujung Penusukan

"Lebih lanjut pada pasal 44 (2) KUHP jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa,” jelasnya. 

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga Rosmini (60), Warga Kampung Bulak Barat RT 05/08, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menjadi korban penusukan oleh tetangganya berinisial I (32) saat hendak pergi belanja ke tukang sayur, Kamis (18/5) kemarin.

Menantu Korban, Firdaus menerangkan peristiwa penusukan yang dialami mertuanya terjadi secara tiba-tiba. Rumah korban dan pelaku diketahui berdekatan.

Saat kejadian, pelaku langsung menusuk korban yang hanya menggunakan daster, dan pelaku langsung menusuk korban sebanyak tiga kali, dan korban akhirnya meninggal dunia.