Penganiayaan

Polisi Periksa Kejiwaan Ayah Penganiaya Anak di Muara Baru

Usman (44). Penganiaya anak kandung hingga tewas di Muara Baru itu sudah ditangkap polisi. Kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Usman (44). Penganiaya anak kandung hingga tewas di Muara Baru itu sudah ditangkap polisi. Kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Usman adalah pecandu narkoba. Namun, saat melakukan penganiayaan, ia dalam kondisi normal. Fakta itu diungkap dari tes urine. Hasilnya negatif.

"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (14/12).

Baca Juga: Ayah Pembanting Anak di Muara Baru Pecandu Narkoba

Selanjutnya, polisi bakal memeriksa kejiwaan Usman. Mengingat, ia tega menganiaya anaknya hingga tewas.

"Kita lihat sendiri di video CCTV, peristiwa itu berawal dari seorang warga yang menegur anaknya. Kemudian dia mencari anaknya. Kemudian dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting," jelas Gidion.

Biar tahu saja. Anaknya Usman itu berusia 11 tahun. Setelah dibanting, ia mengalami pendarahan di bagian kepala. Dari hidung juga keluar darah. Hingga akhirnya meninggal.

Baca Juga: Gelap Mata! Ayah Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru

Peristiwa itu terjadi, Rabu (13/12). Tepatnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sejauh ini polisi masih menunggu hasil autopsi anak dari Usman itu. 

"Lalu karena perbuatannya, kami akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami kenakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kami kenakan KUHP," ucap Gidion.