Kalsel

Polisi Obok-Obok Rumah Pengedar di Sungai Andai, Simak Hasilnya

apahabar.com , BANJARMASIN – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali beraksi. Sebuah rumah pengedar di Jalan…

Ilustrasi. Foto-Kapanlagi.com

apahabar.com , BANJARMASIN – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali beraksi.

Sebuah rumah pengedar di Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara digerebek.

Polisi dilaporkan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin mengatakan rumah itu milik Anton. Pria 35 tahun ini terindikasi sering melakukan transaksi sabu.

“Kami temukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih 27,23 gram di dalam rumahnya,” kata Wisnu, dikutip dari Antara, Sabtu.

Usai temuan tadi, tanpa basa-basi Anton langsung digiring ke Mapolda Kalsel.

“Sabu-sabu itu diakui miliknya. Dan kami juga sudah banyak informasi yang masuk kalau dia sering melakukan transaksi narkoba,” ucap alumnus Akpol 1991 itu.

Hasil penyidikan sementara, Anton ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti. Foto-Antara/Istimewa

Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Aluh Jadi Pengedar Sabu

Baca Juga: Pengedar Sabu Kepergok Transaksi di Makam Pahlawan

Editor: Fariz Fadhillah