Kalsel

Polisi: Lihan Sudah Ngaku Terima Uang dari Korban

apahabar.com, BANJARMASIN – Lama tak terdengar, nama Lihan kembali menyeruak ke permukaan. Sebelumnya, Lihan adalah residivis…

Di Bandung Lihan, bekas komisaris PT Tri Abadi Mandiri itu menempati rumah yang cukup sederhana. Foto Lihan di masa jayanya. Dok. Radar Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Lama tak terdengar, nama Lihan kembali menyeruak ke permukaan.

Sebelumnya, Lihan adalah residivis kasus penipuan dana masyarakat pada 2010 lalu.

Modusnya menanam investasi pada kerajaan bisnisnya di bawah payung PT Tri Abadi Mandiri.

Jumlah korban bekas guru madrasah itu mencapai 3.744 orang. Dengan total dana terkumpul yang cukup fantastis: Rp817 miliar.

Teka-teki keterlibatan Lihan, dalam kasus penipuan yang sama baru-baru ini mulai terkuak.

Pria 45 tahun (45) diduga kembali melakukan penipuan. Kali ini korbannya adalah warga Lokbatat Utara, Banjarbaru, Kalsel, bernama Hasyim.

Lihan rupanya masih lihai melakukan bujuk rayu. Tak kurang dari Rp1,2 miliar diduga dilarikan Lihan dari tangan Hasyim.

Uang sebanyak itu kabarnya akan digunakan Lihan untuk menembus Rp50 miliar yang berada di luar negeri.

Rabu 18 September 2019 lalu, polisi menciduk pria kelahiran Liang Anggang, Banjabarbaru itu di Bandung, bukan di Banten, sebagaimana keterangan KTP Lihan pasca-bebas bersayat 2015 silam.

“Kami tangkap di rumahnya di Bandung. Saat itu sedang santai bersama keluarga,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro kepada apahabar.com, Senin siang.

Di Bandung, kata Yuli, bekas komisaris PT Tri Abadi Mandiri, menempati rumah sederhana.

“Rumahnya ukuran hanya dua kamar, di Bandung baru tiga bulan,” jelas Yuli.

Baca Juga: Sosok Lihan, Bos Intan 'Putri Malu' yang Kembali Tertangkap

Baca Juga:Lihan, Eks Pengusaha Intan Cindai Alus Kembali Berurusan dengan Polisi

Rumah yang menjadi pertemuan antara Hasyim dan Lihan, kawasan Loktabat Utara, Banjarbaru Kota. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

“Pelaku sudah mengakui telah menerima uang dari korban, dan sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Banjarbaru Baru Kota,” jelas Yuli.

Kasus penipuan Lihan kembali mencuat setelah pada 5 September lalu, Hasyim didatanginya di kediamannya untuk meminjam uang sekitar Rp1,2 miliar.

Dana disebut akan digunakan untuk memasukan uang senilai Rp50 miliar yang ada di luar negeri.

Uang Rp1,2 miliar kabarnya akan digunakan Lihan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Uang kemudian ditransfer korban melalui bank BCA dan BRI sebanyak lima kali.

Untuk meyakinkan korbannya, Lihan mengirimkan bukti surat tax amnesty yang belakangan dipastikan oleh polisi adalah palsu.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala kantor pajak Pratama Serpong pada Selasa 17 September 2019.

Dari sana, polisi pun memulai perburuan terhadap Lihan di Bandung. Usai diamankan, Lihan sempat diperiksa di Polsek Cimenyan, Polres Bandung, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Kota.

Sejauh ini media ini sudah mencoba mendatangi Hasyim, untuk gagal mendapat keterangan langsung dari sang korban.

Rumahnya di Jalan Sukarelawang, Gang Zakaria RT 24 RW 10, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, kosong melompong.

Pun demikian dengan seorang saksi pada pertemuan antara korban dan Lihan tidak berada di tempat.

Menurut penuturan warga setempat, saksi tersebut telah pindah dari Lokbatat pasca-penangkapan Lihan.

Baca Juga: Bernuansa Politis, Mahasiswa Walk Out dari Aksi Save Meratus

Baca Juga:Viral Dikira Begal, Pelaku Penganiayaan di Gunung Kupang Ditangkap

Reporter: Riyad Dhafi R/Nurul Mufidah Editor: Fariz Fadhillah