Sindikat Narkoba Internasional

Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Melawan: Tak Terima Dipecat!

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami melawan lantaran tak terima dipecat akibat terlibat dalam sindikat narkoba Fredy Miming

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami melawan lantaran tak terima dipecat akibat terlibat dalam sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama atau Miming.

Maka Andri melayangkan banding demi tak dipecat dari institusi Polri.

"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (20/10).

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Resmi Dipecat!

Umi menerangkan Andri Gustami dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan dipecat secara tidak hormat.

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Umi.

Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

Baca Juga: Ini Tampang Fredy Pratama Bandar Narkoba 'Triangle' Banjarmasin

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.

Baca Juga: Polri: Fredy Pratama Warga Kalsel dan Diduga Sudah Operasi Plastik

Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.