Sindikat Narkoba Internasional

Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Didakwa Terima Rp1,34 M

Eks Kasat Narkoba Polres Lampu Selatan, AKP Andri Gustami didakwa menerima uang senilai Rp1,34 miliar terkait dengan hasil narkotika jaringan Fredy Pratama

Kasatnarkoba Polres Lampung telah di-yanma-kan buntut dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama Miming. Foto: Facebook/Andri Gustami

apahabar.com, JAKARTA – Eks Kasat Narkoba Polres Lampu Selatan, AKP Andri Gustami didakwa menerima uang senilai Rp1,34 miliar terkait dengan hasil narkotika jaringan Fredy Pratama alias Miming.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terkait dengan kasus narkotika jaringan raja narkoba asal Banjarmasin tersebut.

“Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Senin (23/10).

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Melawan: Tak Terima Dipecat!

"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh Andri juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger dengan senilai Rp180 juta.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Resmi Dipecat!

"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," tambah JPU Eka.

Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.