Kalsel

Polisi HSU Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya….

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Foto-Iptu Kamarudin for apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Mirisnya, kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar beromzet puluhan juta rupiah. Polisi pun sudah mengamankan satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin menuturkan kosmetik ilegal terdiri dari berbagai macam merek. Barang tersebut dikirim dari kota Surabaya.

“Tersangkanya satu orang berinisial AJS alias Joko (30). Pelaku menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Selain itu, barang tersebut tidak memiliki izin edar,” ujar Iptu Kamarudin kepada apahabar.com melalui sambungan telepon.

Dari pengakuan pelaku, dia sudah menjual kosmetik selama dua bulan terakhir. Joko mengedarkan kosmetiknya di wilayah Amuntai dan Barabai hingga Gerogot Kaltim.

"Dijualnya juga melalui online," kata dia.

Joko sendiri berhasil diamankan polisi saat melintas di Jalan Negara Dipa RT 06 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 12.35 wita.

“Saat itu dia mengendarai mobil Honda Mobilio yang berisi kosmetik ilegal. Pengakuannya, barang berbahaya tersebut dia ambil dari ekspedisi,” beber Iptu Kamarudin.

Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai macam kosmetik siap edar. Ada sebanyak ribuan alat kosmetik berbagai merek.

Di antaranya, Herbal Plus "Day & Night Cream" dengan jumlah 852 buah, New Special 99 "Whitening Cream" (Warna Kuning) dengan jumlah 264 buah, New Special 99 "Whitening Cream" (Warna Ungu) dengan jumlah 216 buah.

Kemudian, SP "Whitening & Anti Acne"dengan berat 20g dengan jumlah 60 buah, Sasimi Aloevera 99% "Lipgloss Matte" ( Warna Hijau) dengan jumlah 96 buah, Temulawak New "Day & Night Cream" Dengan Berat 50 dengan jumlah 72 buah dan Davis Cosmetics "Eye Brow Pencil 401" Dengan Berat 2g dengan jumlah 936 buah.

"Alat kosmetik itu tidak memiliki izin edar dan standar mutunya," jelasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Tim bakal berkoordinasi dengan BPOM.
"Nanti kita akan melakukan uji lab dulu," tandas Iptu Kamarudin.

Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Fariz Fadhillah