Tak Berkategori

Polisi Gagalkan Pesta Sabu di HSU, Dua Tersangka Ditahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Personel Unit Reskrim Polsek Banjang dan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai…

Pua tersangka ditahan saat ingin menggelar pesta sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Personel Unit Reskrim Polsek Banjang dan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara mengamankan dua pemuda di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Banjang Lestari RT07, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU pada Kamis (22/10) pagi sekira pukul 11.00 wita.

Kedua pemuda yang diamankan yakni Ari Anggara alias Angga (26) warga Desa Suang Luang Hilir RT 03, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU dan Supriadi alias Lenun Cina (22) Desa Kaludan Besar RT 07, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU

Kedua pemuda pengangguran tersebut diamankan pada saat akan menggelar pesta sabu. Saat diamankan, petugas mendapati satu paket sabu-sabu beserta dengan alat isapnya.

“Keduanya berencana mengonsumsi sabu-sabu tersebut secara bersama-sama di rumah tersangka Supriadi alias Lenun Cina,” kata Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan kepada apahabar.com, Jumat (23/10) pagi.

Menurut Iptu Siswadi, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pesta narkoba yang sering dilakukan oleh pemuda Desa Kaludan Besar.

“Ada laporan jika sering ada pesta sabu di desa itu. Kami selidiki,” tutur Iptu Siwadi.

Hasil penyelidikan polisi, jika pemuda yang sering pesta sabu mengarah kepada Supriadi alias Lenun Cina. Akhirnya polisi mengintai keberadaan tersangka. Saat hendak menikmati barang haram itu, tersangka langsung diringkus bersama temannya.

“Kita dapat informasi ada dua laki-laki di sebuah rumah sedang bersiap mengonsumsi sabu. Kemudian kita gerebek dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawan,” ungkap Iptu Siswadi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set alat hisab, satu buah pipet kaca, korek api atau mancis serta narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram.

“Mereka mendapatkan sabu-sabu dari temannya atas nama Rahmadi alias Utuh yang beralamatkan di Babirik. Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Narkoba.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU. Mereka diancam Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.