Aniaya Anak Kandung

Polisi Dalami Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung di Tebet

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan pimpinan perusahaan.

Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/1). Foto: apahabar.com/ Hasanah Syakim

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya mantan pimpinan perusahaan berinisial RIS, terhadap kedua anak kandungnya KR dan KA.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan saat ini pihak penyidik tengah menyimpulkan dugaan kasus KDRT aniaya anak kandung dan akan segera merilis hasilnya.

"Saat ini sedang disimpulkan oleh penyidik, dan untuk rilis nanti akan dilakukan oleh pak Kapolres," kata Nurma saat dihubungi apahabar.com, Sabtu (7/1).

Lebih lanjut, Nurma mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memastikan status RIS yang saat ini masih menjadi saksi terlapor. Kemudian, terkait rilis pihaknya akan segara menginformasikannya.

Baca Juga: Menteri PPA Sebut Kunci Menekan Angka Kekerasan Anak

Baca Juga: KPAI Sebut Pemerintah Bertanggung Jawab terhadap Anak Yatim Piatu Akibat Tragedi Kanjuruhan

"Saat ini masih saksi. Belum nanti diinfokan," terangnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara atas kasus mantan pimpinan perusahaan, yang diduga menganiaya kedua anak kandungnya di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Hingga kini, kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS, pada Jum'at 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.