peredaran uang palsu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu, 12 Tersangka Berhasil Diringkus

Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang dolar palsu yang akan diedarkan di Jakarta.

Polisi Bongkar Perederan Uang Dollar Palsu, 12 Tersangka Berhasil Diringkus. (foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang dolar palsu. Mereka juga telah menyita ribuan lembar mata uang Amerika Serikat sebagai barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Sebanyak 12 orang pelaku berhasil diringkus polisi dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus penipuan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang menawarkan dan menjual uang dolar palsu.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan, berhasil menangkap di TKP pertama 3 orang," kata Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5).

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun

Dalam pengembangan, pihaknya juga mendapati lima orang lain yang tergabung dalam kelompok mereka. Adapun identitas AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Mereka ditangkap di tigaa lokasi seperti Cilegon dan Serang, Banten.

Kepada polisi, AGS mengaku mendapatkan uang dolar Amerika diduga palsu dari sesorang yang kini masih dalam penyelidikan

"Kita belum bisa sampaikan apakah dolar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah Tertekan Penguatan Dolar AS

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro kembali mengungkap sindikat peredaran uang dolar palsu dari kelompok lain. RW, R, MS dan A ditangkap di berberapa lokasi.

Dalam kasus itu, ada 2.934 lembar dolar yang diduga palsu disita sebagai barang bukti.

Auliansyah menyebut, seluruh barang sitaan merupakan dollar Amerika dengan pecahan 100 dolar.

"Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara yuridis dan akan dicek lab menentukkan apakah ini memang benar palsu," lanjutnya.

Baca Juga: Modus 'Uang Damai' Tilang Manual: Tak Ada Toleransi Bagi Polisi Korup

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dolar palsu person to person bukan melalui media sosial.

Harga satu bundel 100 US dolar umumnya dijual Rp140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah.

"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.