Peredaran Narkoba

Polisi Bongkar Kasus Narkoba Diduga Libatkan Anggota KPI

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ilustrasi pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan KPI terkait temuan dugaan anggota KPI yang terlibat.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain kepada wartawan, Rabu (7/6).

Baca Juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Zain menerangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan anggota KPI bermula saat bulan Mei 2023, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang bakal dikirim lewat paket.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selanjutnya pada 8 Mei 2023 di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, pihaknya mengamankan ER (17).

ER menerima paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.

"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," ujar dia.

Baca Juga: Menganggur, Residivis Narkoba Bogor Ditangkap Dicibinong

Zain menambahkan tengah melakukan pengembangan dan melakukan pemggeledahan rumah HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menemukan paket ganja 0,8 kg di rumahnya.

"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR (20) di Cisoka Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kg dan MA (25) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," pungkasnya.