Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Handphone di Tanbu 

Polisi membekuk seorang pencuri dan penadah handphone di Tanah Bumbu (Tanbu). 

Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Polisi membekuk seorang pencuri dan penadah handphone di Tanah Bumbu (Tanbu). 

Mereka adalah FN (32) sebagai pencuri, dan HK (35) berstatus penadah.

"Kami amankan penadah dan pencuri handphone," ucap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Jumat (23/6).

Tersangka HK ditangkap di Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kamis (22/6). Sedangkan FN diringkus di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, pada hari yang sama. 

Kronologis 

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial NS (55) di Jalan Sebamban Blok C RT 01 RW 01, Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, Senin (12/6) lalu.

Saat itu korban baru pulang dari pasar. Tas yang dipakainya diletakkan di kamar tidur. 

Tak lama kemudian, korban pergi ke warung miliknya yang berada di depan rumah.

Setelah kembali ke kamar, ternyata tas tersebut sudah tidak ada.

Padahal dalam tas itu berisi 1 unit handphone Oppo A16, 1 buah STNK sepeda motor merek Yamaha Xeon, 1 buah power bank, 3 lembar nota pembelian emas dan kacamata.

"Tas milik korban raib, dan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Korban pun melapor ke Polres Tanbu," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah dia, yang bersangkutan sudah tujuh kali melakukan pencurian di Tanbu.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni tiga unit handphone Vivo, dua unit handphone Oppo, satu unit handphone Realme, dan satu unit handphone Huawei.

"Pengakuan pelaku, dia sudah sering melakukan pencurian di Tanbu," pungkasnya.