Kasus Pencabulan

Polisi Bantah Ada Beking di Perburuan Kakek Cabul Banjarmasin

Kepolisian terus memburu seorang kakek yang diduga mencabuli seorang siswi SD di Banjarmasin Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (tengah). apahabar.com/Amrullah

apahabar.com, BANJARMASIN - Kepolisian terus memburu seorang kakek yang diduga mencabuli seorang siswi SD di Banjarmasin Utara.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Target perburuan pun sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

"Kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Sementara yang terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa (9/1) sore.

Baca Juga: Kiai Cabul di Malang Kena Vonis 15 Tahun, YLBHI: Penuhi Rasa Keadilan

Laporan pencabulan tersebut sudah diterima polisi sejak Mei 2023 lalu. Selanjutnya dua bulan setelah kejadian, polisi langsung mencari tersangka. Namun yang bersangkutan telah kabur.

"Kurang lebih dua bulan setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri keluar Kalsel. Namun upaya kami tidak bisa dikatakan gagal, karena kami terus menggali informasi tentang pelaku," tukas Thomas.

Baca Juga: Biadab, Seorang Kakek di Banjarmasin Diduga Rudapaksa Bocah SD

Terakhir sekitar pertengahan Desember 2023, Reskrim Polresta Banjarmasin mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah tertentu.

"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, seandainya mengetahui keberadaan tersangka," harap Thomas.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Di sisi lain, Thomas menampik keterlambatan penanganan kasus lantaran tersangka memiliki keluarga anggota Polri. Anggapan tersebut tidak benar.

"Kami tak memandang keluarga korban atau keluarga pelaku. Apalagi kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur," tegas Thomas.