Kekerasan Seksual Anak

Polisi Balikpapan Tangkap 5 Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Didominasi Lansia

Polisi berhasil menangkap empat lansia dari lima tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Lima tersangka kasus kekerasan seksual pada anak saat digiring kepolisian Polresta Balikpapan, Rabu (24/1). (apahabar.com/ Chandra).

apahabar.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil menangkap empat lansia dari lima tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham menjelaskan kelima tersangka tersebut adalah MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56), dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman kepada pelaku-pelaku ini maksimal 15 tahun berdasarkam UU RI No 35 Tahun 2014,” ujar Iskandar.

Baca Juga: Pisah dengan Istri, Lansia di Balikpapan Cabuli Bocah 6 Tahun

Tersangka MH misalnya, terlibat dalam tindakan kejahatan seksual terhadap korban NI yang berusia 6 tahun pada Sabtu (30/12) tahun lalu.

Korban diimingi-imingi uang dan kemudian melakukan aksi bejat di dalam rumahnya.

Kepada polisi tersangka mengaku berbuat bejat lantaran lama tidak berhubungan usai ditinggal istrinya sejak tahun 2020. Hasil visum pun menunjukkan luka dan robekan pada korban.

Baca Juga: Balikpapan Deklarasi Pemilu 2024 Tanpa Knalpot Brong

Pada kasus lain, tersangka berinisial R yang masih berusia 21 tahun terlibat hubungan asmara dengan korban AP yang berusia 16 tahun.

“Jadi mereka ini pacaran lalu berhubungan intim layaknya suami istri hingga korban hamil. Saat ini telah melahirkan,” jelas Iskandar.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Tersangka lainnya, S yang berusia 66 tahun, meremas payudara korban SY yang masih bertetangga dengannya. Aksi tersebut dilakukan di rumah tersangka pada 8 Januari lalu.

Baca Juga: Hilang Sebulan, Lansia di Lumajang Ditemukan Tewas

Lantas S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus lainnya dilakukan tersangka AZ berusia 56 tahun terlibat dalam dua kali aksi pencabulan terhadap korban berusia 12 tahun berinisial S.

“Kejadiannya tanggal 3 Januari dan korban sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Iskandar.

AZ lalu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014.

Baca Juga: Lansia Bekasi Tewas dalam Rumah

Iskandar melanjutkan pada kasus lain yaitu MS usia 42 tahun, yang masih ada hubungan keluarga dengan korban YNZ berusia 11 tahun.

MS terlibat dalam dua aksi pencabulan pada November 2023, dan 10 Januari 2024.

“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014,” pungkas Iskandar.