Pelaku Curanmor

Polisi Amankan Pencuri Motor Plus Senpi Rakitan Dengan Peluru Lengkap

Aparat Kepolisian Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian motor bersenjata api (senpi) rakitan.

Ilustrasi 37 unit kendaraan bermotor hasil curian. Foto: dok apahabar

apahabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian motor bersenjata api (senpi) rakitan, berinisial HS di kawasan Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan karena HS terbukti melakukan pencurian dengan menggunakan senpi di kawasan Pademangan Timur beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pademangan, Kompol Hatorangan Sianturi menjelaskan, kejadian ini berawal ketika ada warga yang melapor usai kehilangan sepeda motornya ketika diparkir pada Desember 2023 lalu. Penelusuran pun dilakukan dengan melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV.

Dimana dari hasil penelusuran didapati, motor korban dicuri oleh pelaku berinisial HS dan E. Pendalaman pun dilakukan dan diketahui kedua pelaku ini berada di kawasan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Saat tim hendak melakukan penangkapan tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolsek di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/1).

Baca Juga: Densus 88 Sita Puluhan Senpi dari Jaringan Teroris JI di Jateng

Saat penangkapan, tersangka berinisial E melarikan diri. Ia menyebut E telah diketahui keberadaannya dan saat ini masih diburu.

Dari tangan H, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 butir peluruh kaliber 9 mm. Kemudian sejumlah mata kunci, kunci magnet, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana menambahkan kedua pelaku telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor. "Keduanya telah melakukan di 20 TKP, dua kali dilakukan di Jakarta Utara yakni di Pademangan dan Pluit," ujar Gede.

Tersangka menggunakan senpi tersebut untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh calon korban. Senpi rakitan itu milik tersangka dibeli di daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.