Tak Berkategori

Polemik Upah Karyawan PT SIS ADMO, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Diminta Adil

apahabar.com, PARINGIN – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Kabupaten Balangan turun tangan terkait polemik upah karyawan…

Ketua PUK SP SIS ADMO, Muhammad Riyadi memberikan data dan informasi kepada Pengawas Balai Ketenagakerjaan Wilayah III Kabupaten Balangan, Helmi Rozali. Foto-Riyadi for apahabar.com

apahabar.com, PARINGIN – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Kabupaten Balangan turun tangan terkait polemik upah karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) Adaro Mining Operation (ADMO).

Mereka telah memanggil Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) PT SIS ADMO, terkaut aduan komponen upah yang dikirim belum lama tadi.

Pemanggilan itu guna mengetahui informasi detail kompenen upah. Mereka bertemu di Kantor Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III di Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Selasa (26/10).

Namun sebelum meminta keterangan pihak pekerja, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III telah meminta penjelasan pihak perusahaan PT SIS ADMO, 22 Oktober 2021 lalu.

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III melalui Kasubag Tata Usaha, M Anshari menjelaskan, pemanggilan itu terkait pokok permasalahan komponen upah. Di mana tidak diikutsertakannya Lungsum pengobatan dan bantuan site yang merupakan bagian komponen upah dalam hitungan pesangon maupun lembur.

“Materinya adalah terkait perjanjian kerja bersama, mengenai slip gajih, komponen upah, basicnya dan tunjangannya berapa dan lainnya,” ungkap Anshari.

Setelah mendengarkan penjelasan kedua pihak dan mempelajarinya, selanjutnya Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III akan menyampaikan surat tanggapan kepada pihak yang mengadu dalam hal ini SP-KEP.

Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi berharap Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III dapat berlaku adil.

Disamping itu memberikan nota khusus atau penjelasan kepada pihak perusahaan dan SP KEP tentang komponen upah yang benar menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga Balai Pengawasan Ketenagakerjaan daerah bisa berlaku adil sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Yadi.

Tuding Diskriminasi Upah, Karyawan PT SIS ADMO Kirim Surat ke Presiden Direktur