Kalsel

Polemik Reklame Banjarmasin, Ada Aroma Kongkalikong Pemkot-Investor Luar

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik pembongkaran belasan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin, kembali menghangat. Sederet…

Ada beberapa sektor pajak yang dimaksimalkan hingga akhirnya mampu menutupi pendapatan dari sektor pajak hotel dan hiburan yang menurun akibat Covid-19. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik pembongkaran belasan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin, kembali menghangat.

Sederet temuan baru diungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Sethiono.

Pasalnya, Winardi mencium adanya kongkalikong antara Pemkot Banjarmasin dengan pihak investor asal Bali untuk bisa masuk dan memegang investasi reklame di Banjarmasin.

“Jadi 2018 lalu, sejumlah kepala dinas dan termasuk wali kota diundang ke Bali oleh salah satu pengusaha besar yang ingin masuk ke Banjarmasin,” kesal Winardi saat rapat lintas komisi dengan DPRD Banjarmasin dan Pemkot, Kamis (16/7) siang.

Dari sana, ia mencium adanya main mata Pemkot-Investor luar itu untuk menyingkirkan keberadaan pengusaha lokal.
Dalihnya, pelbagai aturan ini dan itu, sehingga pengusaha lokal tidak dapat melanjutkan usahanya.

“Apa mau 400 karyawan saya yang terancam PHK dan karyawan pengusaha advertising lain menduduki kantor Pemkot dan Dewan. Kami ini jangan dianggap musuh. Kami ini mitra kerja. Berapa PAD yang sejak lama kami sumbang untuk pembangunan Banjarmasin,” ketus Winardi.

Apalagi reklame yang melintang di jalan alias bando itu dikatakan Win sudah dibangun sejak 2007 hingga 2009.

Artinya, di mana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang melarang pemasangan belum ada saat itu.

Terlebih, kata dia, terdapat pengecualian di dalam Perda serta Perwali untuk pemasangannya.

“Di kota lain saja tidak masalah. Di Jakarta masih ada terpasang bando, di Kabupaten Banjar juga masih terpasang. Tidak kenapa-kenapa. Kok ini tidak ada angin tidak ada hujan dilakukan pembongkaran begitu saja,” ungkapnya.

Lebih jauh, sebelumnya telah ada notulen kesepakatan antar Pemkot dan Pengusaha advertising sebelum tindakan pembongkaran, Jumat 19 Juni, dini hari itu.

Di mana isi kesepakatan itu menurut win, Pemkot dan Pengusaha reklame lokal sepakat untuk tidak membongkar bando sampai berakhirnya masa sewa pemasang iklan.

Merespons itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin HR mengatakan jika Perda yang sudah mengatur adanya pengecualian pemasangan reklame bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani akan dilakukan revisi sesuai dengan aturan di atasnya yaitu Permen PU.

“Nanti ini akan dilakukan revisi menyesuaikan peraturan yang ada di atasnya,” jelas Yamin ditemui usai pertemuan.

Yamin menduga masalah ini terjadi lantaran ada miskomunikasi antara wali kota dengan salah satu SKPD.

“Sebab sebelumnya ada nota kesepakatan antara wali kota dengan pengusaha advertising, yang mana diberikan kelonggaran sampai massa kontrak selesai, baru duduk bersama lagi membicarakan soal baliho bando, tapi nyatanya belum nota kesepakatan dijalankan bando sudah dibongkar oleh SKPD terkait,” jelasnya.

Editor: Fariz Fadhillah