Hot Borneo

Polemik Pindah Ibu Kota: Banjarmasin Menggugat, Ovie-Taufik Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARBARU – Pemkot-DPRD Banjarmasin mantap menggugat pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Lantas,…

Wali Kota Aditya Mufti Ariffin (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Taufik Rachman. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Pemkot-DPRD Banjarmasin mantap menggugat pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas, bagaimana respons para pemangku kebijakan di Banjarbaru? Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin menanggapi santai rencana gugatan tersebut.

“Silakan saja diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ovie, sapaan karib Aditya, saat dikonfirmasi apahabar.com, Kamis petang (24/3).

Ovie mengaku tengah mempelajari putusan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel. Ovie menghormati keputusan pemerintah pusat.

“Ibu kota adalah amanat undang undang,” tegas politikus PPP ini.

Senada Ovie, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman merespons santai rencana gugatan UU Provinsi Kalsel ke MK.

“Kami menanggapinya dengan santai, semua keputusan tidak akan menyenangkan semua pihak. Tinggal bagaimana menyikapinya,” katanya kepada media ini.

DPRD Banjarbaru, kata Taufik, akan mengikuti. Sekaligus menghormati keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, rencana memindahkan ibu kota sudah melalui kajian mendalam.

Taufik juga menegaskan bahwa UU tersebut sudah sesuai prosedur. Sehingga tidak mungkin asal disahkan.

“Kan terbitnya UU melalui rapat dan kajian panjang, ada tim pansus yang membahas UU itu,” jelasnya.

Meski begitu ia tetap menghormati keputusan Pemkot-DPRD Banjarmasin, dan MK nantinya.

“Semua keputusan kembali kepada siapa yang bereaksi, silakan kalau mau menempuh Judicial Review ke MK, kami menghormati apa pun keputusannya,” ucapnya.

DPRD Banjarbaru, kata Taufik, sebagai representasi warga sangat mendukung dan ikut bergembira atas terbitnya UU 8/2022.

Walau, kata dia, masyarakat tidak bisa berlama- lama tenggelam dalam euforia kebahagiaan itu.

“Karena tantangan menjadi ibu kota provinsi juga sangat besar,” pungkas politikus Golkar ini.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemkot-DPRD Banjarmasin sepakat melayangkan uji materi atau judicial review UU 8/2022 ke MK.

Keputusan tersebut didapat setelah mereka memparipurnakan bersama seluruh fraksi partai di DPRD Banjarmasin, Kamis siang (24/3).

Dalam rapat paripurna, delapan fraksi di DPRD Banjarmasin sepakat melayangkan gugatan ke MK. Alasannya, beleid bermuatan pemindahan ibu kota Kalsel cacat prosedur.

“DPRD Banjarmasin siap berjuang ‘waja sampai kaputing‘ bersama kepala daerah untuk memperjuangkan Kota Banjarmasin agar tetap menjadi Ibu Kota Kalsel,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya seusai rapat paripurna.

Harry menyayangkan tidak dilibatkannya Pemkot-DPRD Banjarmasin selama pembahasan hingga penetapan UU 8/22.

Sementara, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tampak semringah atas adanya dukungan bulat dari para legislator.

“Ini menjadi penambah energi,” ujar politikus Demokrat ini.

Selanjutnya Pemkot melalui bagian hukum mereka akan melakukan langkah-langkah strategis dalam rentang 45 hari maksimum terhitung dari 16 Maret untuk melakukan uji formil.

Partisipasi publik yang minim, tidak dilibatkannya Pemkot Banjarmasin serta saat konsultasi publik di kalangan pemerintah provinsi yang menerima hanya sekda, menjadi sejumlah alasan kuat pengajuan JR ke MK.

“Termasuk kajian dari Komisi 1 DPRD Kalsel, ketika ditanya badan keahlian legislasi DPR RI, jawabannya tidak pernah ada satu pun menyinggung pemindahan ibu kota. Tapi justru visinya jauh ke depan, yakni menyiapkan Banjarmasin sebagai pintu ibu kota negara,” katanya.

“Sehingga ini jadi dasar kuatnya dugaan ada tahapan formil yang tidak dipenuhi,” katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, jangan heran ketika ada reaksi keras dari masyarakat Kota Banjarmasin.

Adapun tim hukum yang akan melakukan JR ke MK, kata Ibnu, utamanya dari Pemkot Banjarmasin. Kemudian bisa kelompok masyarakat yang memiliki berbada hukum, akademisi, perguruan tinggi, hingga pengacara.

Ibu Kota Kalsel Pindah: Bukti Lemahnya Komunikasi Pemkot Banjarmasin?