Hot Borneo

Polemik Perusahaan Barang Bekas-Warga Adhyaksa Banjarmasin, Pemerintah Beri Tenggat Waktu Perbaikan Jalan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menjadi mediator polemik perusahaan barang bekas dengan keluhan warga…

Oleh Syarif
Para pekerja melakukan perbaikan jalan setelah Machli Riyadi menjadi mediator. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menjadi mediator polemik perusahaan barang bekas dengan keluhan warga Adhyaksa 3, Sungai Miai, Banjarmasin Utara.

Atas itu lah, Machli Riyadi yang ditunjuk Wali Kota Banjarmasin sebagai mediator sengketa langsung terus ke lapangan.

Hasilnya, Assiten 1 Sekdakot Banjarmasin itu memutuskan untuk memberi waktu bagi perusahaan untuk segera menyelesaikan perbaikan kondisi jalan yang rusak di depan gudangnya.

Pemkot Banjarmasin pun memberi tenggat waktu sampai dengan Jumat (13/05) mendatang.

"Kita memastikan komitmen yang sebelumnya sudah disepakati oleh perusahaan dan masyarakat agar mengembalikan fungsi jalan ini agar bisa dilalui masyarakat dijalankan pihak perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah menjalankan komitmennya dengan benar. Namun masih belum selesai dikerjakan sampai rampung.

Atas itulah, pihaknya memberikan apresiasi kepada perusahaan karena adanya itikad baik untuk membangun dan mengembalikan fungsi jalan.

Ia memaklumi proses perbaikan kondisi jalan yang tembus yang lokasinya tepat berada di belakang Gedung Veteran, Kayutangi jika masih belum selesai dikerjakan pada waktu yang sebelumnya ditentukan,

"Sebetulnya perbaikan ini harus selesai sebelum hari raya kemarin. Tapi kita maklumi mungkin karena pekerja tidak bisa bekerja secara maksimal saat berpuasa," imbuhnya.

Menurutnya, perbaikan jalan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan untuk menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya, termasuk jalan.

"Kebetulan jalan di sini bisa ditembuskan dengan Jalan Adhyaksa III. Artinya ini fungsinya memang sebagai jalan," jelasnya.

Tidak hanya perbaikan jalan, Machli juga menekankan agar tumpukan barang bekas milik perusahaan yang ada di tepi jalan tersebut harus tidak boleh ada lagi.

Jika perusahaan masih tidak menjalankan instruksi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan menerjunkan petugas Satpol-PP Kota Banjarmasin untuk membersihkan mengeksekusi tumpukan barang bekas tersebut.

"Kita minta Rabu besok tumpukan karung di tepi jalan itu tidak boleh ada lagi dan dimasukkan ke dalam gudang, agar proses perbaikan jalan bisa cepat dikerjakan," tukasnya.

Menurutnya lagi polemik kondisi jalan yang dikeluhkan warga tersebut sudah lama terjadi dan terkesan tidak ditanggapi dengan benar.

"Kita sebagai pemerintah yang hadir di tengah masyarakat tentu tidak menginginkan permasalahan ini terus terjadi. Apalagi masalah ini sudah dua tahun," tegasnya.

Sementara itu, Pemilik gudang barang bekas PT Papadaan Jaya Bersama, Fauzi mengaku bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemko Banjarmasin.

"Kita jalankan apa yang diminta pemerintah, dan jalan lini sedang dalam proses pengerjaan. Nanti akan kami cor dari depan sampai belakang," pungkasnya.