Hot Borneo

Polemik ‘Kudeta Ilegal’ Panti Asuhan Yatim di Mantuil, Pembina Gugat Pengurus ke PN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah Al-Asri tengah digoyang polemik. Pengurus panti asuhan di…

Foto: Yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah Al-Asri di Mantuil tengah berpolemik. Pembina yayasan menggugat pengurus ke PN Banjarmasin usai dipecat secara sepihak. apahabar.com/Muhammad Syahbani 

apahabar.com, BANJARMASIN – Yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah Al-Asri tengah digoyang polemik. Pengurus panti asuhan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan itu digugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penggugatnya tak lain dan tak bukan adalah pembina yayasan itu sendiri. Namanya Habibah. Dia merupakan anak dari pendiri yayasan.

Habibah melayangkan gugatan setelah merasa dirugikan. Dia dipecat secara sepihak oleh pengurus yayasan yang diketuai Rahma Linda.

“Klien kami dikudeta secara ilegal,” ujar kuasa hukum Habibah, Arifin, dari Kantor Hukum Arifin & Partners, Kamis (9/6).

Pemecatan terhadap kliennya itu, kata Arifin, tak memiliki dasar hukum kuat. Pertama, hingga saat ini Habibah masih tercatat sebagai pembina yang sah. Namanya masih tercatat di akta yayasan yang didirikan pada 2014 silam itu.

Kedua, kepengurusan Rahmah Linda dinyatakan tidak sah. Pasalnya, rapat pembentukan pengurus usai masa jabatan mereka berakhir di 2019 lalu tak melibatkan Habibah sebagai pembina.

Padahal berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jelas menyebutkan,”pengurus yayasan diangkat pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu lima tahun”.

“Ini malah pengurus memecat pembina yang memiliki masa jabatan tak terbatas. Ini lucu sekali. Sementara pengurus hanya lima tahun,” beber pria yang akrab disapa Bung Ifin itu.

Upaya mediasi terkait polemik ini pun sudah dilakukan melalui PN Banjarmasin. Namun sayang, mediasi yang telah dilakukan itu menemui jalan buntu.

“Sidang rencana 22 Juni nanti sidang. Agendanya pembacaan gugatan,” ungkapnya.

Arifin berkata adanya Undang-Undang 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan memiliki tujuan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Kemudian memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

“Kami juga mengimbau kepada donatur, khalayak ramai dan masyarakat sekitar agar lebih bijak dengan terlebih dahulu komunikasi dengan Ibu Habibah bilamana mau memberikan sumbangan ke panti mengingat sengketa hukum yang masih berproses di PN Banjarmasin,” terangnya.

Sementara itu, Rahma Linda belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan ini. Saat akan ditemui di panti asuhan, yang bersangkutan tak berada di tempat.

“Ummi (Rahma Linda) lagi keluar. Nomor telepon beliau sering nggak aktif. Kalau mau silakan tinggalkan nomor telepon saja,” ujar salah seorang pengurus.