Kalsel

Polemik Iuran Aneh HKN, Bakeuda Banjarmasin Buka-bukaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pungutan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terus berpolemik. Terlebih, Badan Keuangan…

Bakeuda memastikan pelaksanaan HKN sudah teranggarkan di APBD Banjarmasin. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pungutan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin terus berpolemik.

Terlebih, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin diam-diam sudah menganggarkan Rp27 juta.

Kabag Keuangan Bakeuda Banjarmasin, Edy Wibowo menyampaikan kebutuhan anggaran tersebut berdasar pengajuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.

“Untuk konsumsi saat HKN,” ujarnya, Kamis (25/11).

Biaya tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2021.

Edy mengakui anggaran pembelian pakaian HKN sebenarnya juga sempat tercatat di sana.

"Tapi APBD perubahan dihilangkan jadi tertinggal biaya makan dan kegiatan," ujarnya.

Dinkes, ia memaparkan sempat mengusulkan anggaran sebanyak Rp354 juta. Biaya sebesar itu tak hanya diperuntukan untuk HKN saja. Melainkan beberapa kegiatan lainnya.

Seperti pembinaan saka bakti husada, pemberdayaan kader kesehatan di kecamatan, lomba posyandu tingkat kota, forum germas dan desiminasi informasi program kesehatan.

"Proses pencairan belum, itu kami tidak tau. Tapi yang jelas ada permintaan Rp27 juta untuk makanan orang banyak," ucapnya.

Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel Dinas Kesehatan Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu lalu dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021. Belakangan, panitia mengonfirmasikan tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari pungutan yang terindikasi pungli itu.

Buntut dugaan pungli, sejumlah pejabat di Pemkot Banjarmasin diperiksa. Termasuk Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi. Ia mengaku dicecar enam pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin, Rabu (24/11).

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis bilang pejabat seharusnya tak menggelar kegiatan jika anggaran tak tersedia.

Apalagi jika hendak melakukan pungutan, wajib dilandasi dengan peraturan daerah.

“Tidak bisa sembarang pungut,” katanya.

Sampai hari ini, Mukhlis memastikan penyelidikan dugaan pungli masih terus dilakukan. Pihaknya juga sudah menerima beberapa dokumen lain, termasuk beberapa lembar kaos.