Hot Borneo

Polemik Harta Bersama Polisi dan Eks Istri, Ini Putusan PA Kandangan

apahabar.com, KANDANGAN – Pengadilan Agama (PA) Kandangan mengeluarkan putusan terkait polemik harta bersama APP (34) berpangkat…

Risnawati melaporkan mantan suaminya Bripka APP ke Polda Kalsel, Senin (21/2). Foto-apahabar.com/M Syahbani.

apahabar.com, KANDANGAN – Pengadilan Agama (PA) Kandangan mengeluarkan putusan terkait polemik harta bersama APP (34) berpangkat Bripka dan eks istrinya, Risnawati (30).

Putusan itu sudah keluar pada Senin (21/2) tadi. “Apakah nanti akan ada banding atau tidak, kita lihat perkembangannya,” kata Juru Bicara PA Kandangan Ahmad Jumaidi SH saat ditemui apahabar.com di Kantor PA Kandangan, Selasa (22/2).

Berdasarkan putusan sidang permusyawaratan majelis hakim, pengadilan mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan Bripka APP.

Tuntutan berupa dua toko, tanah, mobil, hasil penjualan mobil, dan tas mewah adalah merupakan harta bersama penggugat dan tergugat yang harus dibagi dua.

Harta yang sifatnya milik bersama baik berbentuk atau dinilai dengan uang, maka pembagiannya diserahkan seperdua kepada penggugat dan seperdua kepada tergugat.

Ada pun yang berbentuk barang, jika tidak dapat dibagi, maka dilakukan dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada penggugat dan tergugat.

Di sisi lain, putusan juga mengabulkan gugatan Risnawati yakni menetapkan harta-harta berupa uang hasil penjualan dua buah motor trail, hasil penjualan alat berat, sebuah jam tangan.

Itu semua adalah harta bersama penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi yang harus dibagi masing-masing seperdua bagian.

Sementara itu, pengadilan menolak gugatan Risnawati atas sengketa mobil Mitsubisi Pajero sport, Toyota Hilux, Innova, dan mobil Feroza milik Bripka APP.

Terpisah, Ketua PA Kandangan Hikmah S Ag Msy menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa terkait adanya pengaduan terhadap penanganan kasus ini.

“Kami sudah membentuk Tim Pemeriksa Pengaduan sebagai wujud dari respon PA Kandangan jika ada pengaduan yang masuk dari masyarakat kepada kami,” kata Hikmah.

Hal tersebut sebagai wujud dari visi dan misi PA Kandangan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Risma melaporkan Bripka APP, anggota Bhabinkamtimbas Polsek Telaga Langsat, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait perjanjian harga gana-gini pasca perceraian ke Polda Kalsel.

“Jadi saya merasa ditipu, merasa dirugikan oleh oknum Bhayangkara tersebut,” kata dia usai mendatangi Bidpropam Polda Kalsel, Senin (21/2).

Merasa Ditipu, Oknum Polisi Kandangan Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Kalsel