Polda NTB Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi ke Nonsubsidi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG dari bersubsidi ke nonsubsidi di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Ten

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (kedua kiri) bersama pejabat humas dan ditreskrimsus menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ke nonsubsidi di Mataram, Kamis (13/7/2023). Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG dari bersubsidi ke nonsubsidi di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Polda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto di Mataram, Kamis, mengatakan dugaan pengoplosan ini terungkap dari hasil penggerebekan salah satu rumah di Desa Monggas.

"Dari TKP rumah itu, didapatkan barang bukti seratus lebih tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan yang warna biru ukuran 12 kilogram," kata Djoko seperti dilansir Antara, Kamis (14/7).

Baca Juga: 6 Perajin Batik di Pamekasan Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Sungai

Selain tabung gas LPG, pihak kepolisian dari Subdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda NTB menyita kelengkapan alat pengoplosan.

"Ada juga segel bekas penutup tabung gas LPG sebanyak 69 biji. Dengan adanya segel bekas ini muncul dugaan sudah terjadi perpindahan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi, 12 kilogram dan 5,5 kilogram," ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu turut menyampaikan dari adanya penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan ini pihaknya menetapkan dua tersangka.

"Tersangka pertama inisial LS, dia pemiliknya dan seorang operator yang memindahkan isi tabung gas dari subsidi ke nonsubsidi, inisialnya LI," kata Nasrun.

Baca Juga: Teknologi Geospasial, Potensi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa aktivitas pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak awal Juli 2023.

"Untuk sementara ini yang terungkap demikian, aktivitas mulai dari awal Juli. Tetapi, itu masih akan terus berkembang, termasuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.