Kasus Korupsi

Polda Metro Usut Kepemilikan Senjata Api Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya bakal mengusut kepemilikan senjata api Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra

Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Seusai bertemu dengan Presiden Jokowi, Yasin Limpo mengaku diajak berdiskusi tentang pertanian, perkebunan, serta peternakan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengusut kepemilikan senjata api Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

"Sejauh ini Direktorat Intelkam (Intelijen Keamanan) Polda Metro Jaya masih didalami dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (29/9). 

Baca Juga: KPK Segera Panggil Mentan SYL Pertanyakan Uang Puluhan Miliar

Trunoyudo menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai kepemilikan senpi tersebut apakah legal atau tidak.

Baca Juga: KPK Amankan Belasan Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL

"Kan masih pendalaman harus dicek. Kita kan baru terima," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

KPK juga langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan senpi oleh penyidik KPK di rumah dinas Mentan SYL.

"Apakah betul ada senpi, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Baca Juga: KPK Bantah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mentan Berbau Politis

"Karena sekali lagi apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," sambung dia.